Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tangkap Koruptor Peningkatan Jalan Pondok Rangon Jambi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tangkap Koruptor Peningkatan Jalan Pondok Rangon Jambi
HeadlineHukumIndex berita

Kejagung Tangkap Koruptor Peningkatan Jalan Pondok Rangon Jambi

Timur
Timur Published 09 Jun 2021, 13:30
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 09 at 12.36.59 PM
Musashi Pangeran Batara saat diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/6). (Puspenkum Kejaksaan Agung/Ist.)
SHARE

indoposonline.id – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, korps adhyaksa mengamankan Musashi Pangeran Batara, terpidana kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Musashi merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Dia diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/6), sekitar pukul 8.12 WIB,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di Jakarta, Rabu (9/6).

Musashi merupakan terpidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo yang merugikan negara sebesar Rp15 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung

“Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 50.000.000, dan apabila Terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Kejagung, kejaksaan agung, Korupsi, korupsi peningkatan jalan, musashi pangeran batara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 08 at 8.51.43 PM Mempercepat Kekebalan Kelompok, Kokas Siapkan Vaksinasi untuk Asosiasi Bisnis
Next Article WhatsApp Image 2021 06 09 at 12.46.27 PM Lupakan Kekalahan, Timnas Indonesia Tatap Laga UEA

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
HeadlineNews
KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
12 May 2026, 00:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?