Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Diminta Awasi Pelanggaran Eksploitasi Anak untuk Kampanye
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu Diminta Awasi Pelanggaran Eksploitasi Anak untuk Kampanye
Politik

Bawaslu Diminta Awasi Pelanggaran Eksploitasi Anak untuk Kampanye

Farih
Farih Published 23 Aug 2023, 20:45
Share
2 Min Read
kampanye
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dugaan eksploitasi anak untuk kampanye saat pileg dan pilpres menjadi sorotan. Apalagi, tidak sedikit anak di negeri ini cenderung dilibatkan dalam aktivitas politik praktis.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Bawaslu harus melakukan pengawasan ekstra terkait keterlibatan anak-anak saat kampanye.

“15 bentuk penyalahgunaan, eksploitasi, dan kekerasan terhadap anak yang terjadi selama masa kampanye hingga masa sesudah pengumuman hasil pemilu/pilkada, tercatat dalam 10 tahun terakhir,” ujar komisioner KPAI, Sylvana Apituley, Rabu (23/8).

Sylvana mengatakan, bentuk-bentuk pelanggaran hak anak itu terjadi sejak Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2014, 2019, termasuk enam bulan terakhir ini. Penyalahgunaan hingga eksploitasi anak ini terjadi pada masa sosialisasi dan kampanye peserta pemilu dengan berbagai modus yang bervariasi.

“Misalnya, penyalahgunaan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, dan atau tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Lalu, mobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah,” ujarnya lagi.

Selain itu, ditemukan pula bentuk penyalahgunaan anak yang “dipakai” sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih calon anggota legislatif, presiden, atau partai politik tertentu. “Kemudian, memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara,” kata Sylvana.

Tidak hanya disitu, upaya ekploitasi anak untuk kampanye “Serta memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon presiden, kepala daerah, anggota legislatif, atau parpol tertentu,” ujarnya melanjutkan lagi.

Oleh karena itu, KPAI menyesalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XVI/2023 yang pada intinya memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dengan sejumlah syarat.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak ikut kampanye, bawaslu, eksploitasi anak, kampanye
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bcd100a2 349d 4e93 914b ec99d8e39845 Selamatkan Aset Negara, BPN Kota Depok Bangun Sinergi Bersama PLN
Next Article 2f317572 3418 48d0 881f dbe044160a8e Putuskan Mata Rantai Kejahatan Transnasional, Indonesia dan Turki Teken Perjanjian Kerjasama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?