Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Endus Sindikat Pemasok Narkotika ke Nyonya N
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > BNN Endus Sindikat Pemasok Narkotika ke Nyonya N
Hukum

BNN Endus Sindikat Pemasok Narkotika ke Nyonya N

Farih
Farih Published 24 Aug 2023, 23:05
Share
3 Min Read
6afb6e9b 9075 45a2 acfa d8ed6596d6dd
Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI hingga kini menyelidiki jaringan peredaran narkoba melibatkan H alias N atau Nyonya N dikenal publik karena memiliki gaya hidup mewah, sosialita.

Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, pihaknya berupaya melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui darimana N mendapat sabu dan ekstasi.

Karena dengan jumlah barang bukti dimiliki N, sabu sebanyak 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi maka dipastikan N memiliki jaringan memasok narkotika dalam jumlah besar.

“Yang perlu dilacak lebih lanjut adalah asal barang, perputaran uang, bagaimana layering (menutupi) hasil kejahatan,” tegas Pudjo pada awak media di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/8).

Berdasar hasil penyidikan sementara BNN RI, N memiliki anak buah yakni M alias PM alias APA, AR alias R yang merupakan suami kedua N, H alias A, dan N sudah dicokok.

Keempatnya tertangkap di depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dekat sebuah rumah toko (Ruko) yang digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi hendak diedarkan.

Mereka memiliki peran berbeda, APA bertugas sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi tersimpan di dalam ruko, R, H alias A, dan N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi.

“Jaringan yang bersangkutan sudah diamankan semua, termasuk suaminya. Suaminya (AR) ditangkap di Medan, istrinya di Bireun, Aceh. Ditangkap di tempat cucian mobil,” ungkapnya.

Berdasar keterangan para tersangka N dan satu tersangka berinisial MA alias AB berperan sebagai pengendali peredaran, dari menyediakan barang, mengatur pengiriman, hingga pengemasan.

Pudjo menegaskan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan hasil penyidikan bila sudah mengungkap jaringan N, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan.

Sedangkan BNN RI menyatakan baru dapat memastikan bahwa para pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut hingga peradilan nantinya.

Disangkakan (para tersangka) Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bila mengacu ancaman hukuman pasal tersebut, N, suami, beserta komplotannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dalam kurun waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkas Karo Humas BNN. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 2 1 Mertua-Menantu yang Sempat Viral Selingkuh Jadi Tersangka
Next Article oklin Selebgram Oklin Fia Menyesal dan Minta Maaf Terkait Konten Jilat Es Krim

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Kriminal
Polda Jabar: Kericuhan May Day Cikapayang Dirancang Matang, 13 Tersangka Punya Peran Berbeda
14 May 2026, 07:59
Nusantara
Warga Jateng Wajib Tahu, Layanan Jantung Internasional RS KEI Solo Kini Bisa Diakses Peserta BPJS Kesehatan
14 May 2026, 08:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?