Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Periksa 12 Saksi Dalami Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polri Periksa 12 Saksi Dalami Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana
Hukum

Polri Periksa 12 Saksi Dalami Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana

Farih
Farih Published 31 Aug 2023, 17:50
Share
2 Min Read
denny
Denny Indrayana. Foto: Ant
SHARE

IPOl.ID – Bareskrim Polri memeriksa 12 saksi dan ahli guna mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu.

“Sampai saat ini 12 saksi, sudah termasuk ahli. Kalau ahli ini memang enggak bisa sekali aja, butuh beberapa kali,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam keterangannya dikutip Kamis (31/8).

Adi menyebut, status kasus ini naik ke penyidikan, namunhingga saat ini penyidik masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Pasalnya dalam pemanggilan sebelumnya terdapat saksi yang meminta pengunduran jadwal.

Jika sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli menyeluruh, maka akan dilakukan gelar perkara.

“Saya waktu itu janji 10 hari, tapi karena pemanggilan saksi itu ada yang meminta pengunduran jadwal, jadi sampai saat ini masih berproses,” katanya.

Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Andi Windo Wahidina. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan Andi Windo ini dibuat setelah Denny mengaku mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem pemilu. Dalam cuitannya, Denny menyebut MK telah memutuskan untuk menetapkan sistem tertutup di Pemilu 2024.

Saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu terbuka yang memungkinkan masyarakat memilih nama calegnya. Sedangkan dengan sistem tertutup, masyarakat hanya bisa memilih partai saja.(far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denny indrayana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ecfc47f0 e700 4eba 90cc 356f904209ac Kebakaran di Kawasan Gunung Savana Gunung Bromo, Wisatawan Diharap Hati-Hati
Next Article ed3a1392 3015 455d 92ed 4201deefc99f Buat UMKM Naik Kelas, PNM Raih 5 Penghargaan Bergengsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu
EkonomiHeadline

Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi

HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineNusantara
Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO
19 May 2026, 19:55
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Importasi
19 May 2026, 16:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?