Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa Kejagung, Petinggi Bank BTN Dikorek Soal Kasus Fasilitas Ekspor CPO Alias Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diperiksa Kejagung, Petinggi Bank BTN Dikorek Soal Kasus Fasilitas Ekspor CPO Alias Minyak Goreng
Hukum

Diperiksa Kejagung, Petinggi Bank BTN Dikorek Soal Kasus Fasilitas Ekspor CPO Alias Minyak Goreng

Farih
Farih Published 14 Sep 2023, 20:08
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejagung
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa FS selaku Retail Funding and Services Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kamis (14/9).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022-April 2022.

Dalam hal ini untuk kepentingan memperkuat pembuktian dan pemberkasan penyidikan tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Pada saat yang sama, Kejagung juga memeriksa lima orang saksi lainnya. Tiga orang di antaranya merupakan dari unsur swasta yaitu, AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas, N selaku Manager Penjualan Minyak (curah) PT Megasurya Mas dan LAN selaku Manager Ekspor Impor PT Megasurya Mas.

Sedangkan dua saksi lainnya dari unsur pemerintah yaitu, FOH selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Kementerian Perdagangan RI dan SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Tahun 2019-2022.

Sebagaimana diketahui, kasus izin ekspor bahan mentah minyak goreng ini merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BTN, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 614f41c8 0e3b 4e12 af26 de4700d5b433 OJK Luncurkan Sicantiks Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah
Next Article 414b48a2 8290 43a1 8e52 aed91688ab70 PSI Pertanyakan Keseriusan Pras Proses PAW Anggota DPRD DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?