Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Puan Imbau Masyarakat Hindari PinPri, Rawan Penipuan hingga Teror Sebar Data Pribadi di Medos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Puan Imbau Masyarakat Hindari PinPri, Rawan Penipuan hingga Teror Sebar Data Pribadi di Medos
Politik

Puan Imbau Masyarakat Hindari PinPri, Rawan Penipuan hingga Teror Sebar Data Pribadi di Medos

Farih
Farih Published 16 Sep 2023, 21:45
Share
3 Min Read
Ilustrasi. Foto: Pixabay
SHARE

IPOl.ID – Ketua DPR Puan Maharani mengimbau masyarakat agar tidak tergoda jasa Pinjaman Pribadi (PinPri) yang banyak beredar di media sosial.

Puan menekankan pentingnya menggunakan jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah pinjaman online sekarang ada lagi modus pinjaman pribadi yang bukannya mempermudah masyarakat tapi justru mempersulit. Jadi sebisa mungkin jangan tergoda pinjaman ilegal yang tidak diawasi OJK karena rawan penipuan,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (16/9).

OJK mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini tengah beredar pinjaman ilegal lain, bernama PinPri.

Adapun bahaya-bahaya PinPri yang perlu diwaspadai, antara lain rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar pengguna jasa.

Selain itu bunga yang dikenakan kepada pengguna jasa relatif sangat tinggi karena mencapai 35 persen hingga 40 persen. Selain itu, jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam.

Untuk nasabah yang telat membayar saat jatuh tempo tagihan, PinPri akan meneror dengan cara menyebar data pribadi melalui media sosial.

Puan menambahkan, pinjaman pribadi atau yang dikenal sebagai rentenir online ini menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat untuk membuat banyak orang tertarik.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak tergoda meminjam dana secara instan.

“Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan PinPri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan,” katanya.

Puan mengingatkan, PinPri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan.

Sehingga apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum.

“Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar,” ujarnya..

PinPri dapat menyebar data pribadi pengguna jasanya berupa KTP, yang sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Puan mengingatkan, informasi pribadi yang disebar di media sosial bisa mempermudah hackers dalam meretas akun seseorang.

“Sebab, beberapa hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang,” katanya.

Dari laporan korban, bahkan ada PinPri yang menyita ATM milik pengguna jasanya sebagai jaminan berikut dengan passwordnya.
Mereka berdalih, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pembayaran pinjaman dana saat gaji pengguna jasa masuk rekeningnya.

Namun ternyata, oknum PinPri justru memanfaatkan persyaratan itu untuk menguras isi rekening pengguna jasanya.

Karena itu, dia mendorong Kepolisian melakukan patroli cyber untuk memberantas peredaran pinjaman pribadi yang mulai ramai memakan korban.

Dengan keseriusan pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi pinjaman keuangan, diharapkan akan meminimalisir korban penyebaran dan perdagangan data pribadi.

“Patroli di dunia maya untuk mengawasi pinjaman pribadi ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dengan payung hukum yang jelas akan memudahkan kepolisian menindak pelaku yang sudah meresahkan masyarakat,” ucapnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pinjaman pribadi, pinpri, puan maharani
Farih 16 Sep 2023, 21:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sidak ke Kalijodo, Heru Bakal Tambah RTH di DKI
Next Article Ilustrasi logi Ig Nobel. Ig Nobel Hadiahi Penghargaan untuk Prestasi Ilmiah yang Lucu

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?