Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik
Otomotif

Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik

Iqbal
Iqbal Published 17 Sep 2023, 11:30
Share
2 Min Read
Saat ini 150 SPKLU PLN telah beroperasi dan melayani para pengguna kendaraan listrik. Foto: Ist
Saat ini 150 SPKLU PLN telah beroperasi dan melayani para pengguna kendaraan listrik. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Korlantas Polri telah mempersiapkan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis pada elektronik salahsatunya kendaraan listrik. Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat menjadi narasumber diskusi bersama AISMOLI mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.

“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salahsatunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus di gedung Pusat Digital 4.0 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.

Baca Juga

SIM Keliling. Foto: Ist
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 10 Mei 2025
Simak 2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 3 Mei 2025
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 3 Mei 2025

“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik.
BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPKB, kendaraan listrik, Mobil Listrik, motor listrik, regulasi, stnk
Iqbal 17 Sep 2023, 11:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas U-17 Indonesia. Foto: PSSI Erick Thohir Jamin Opening Ceremony FIFA U17 2023 di GBT Meriah dan Gelorakan Indonesia
Next Article Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS). Foto: TASS Awak Baru ISS Rusia Masuki Kabin Modul Layanan Zvezda

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?