Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad
Kriminal

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Farih
Farih Published 28 Sep 2023, 11:10
Share
2 Min Read
Ilustrasi penangkapan mertua yang membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan. Foto: NTMC
Ilustrasi penangkapan mertua yang membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan. Foto: NTMC
SHARE

IPOL.ID – Polisi akhirnya meringkus dua pelaku penyebar berita bohong alias hoaks soal penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS).

Sebelumnya, Abdul Somad diberitakan ditangkap gara-gara memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.

Kedua teresangka yakni masing-masing berinisial I dan BM, yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Rabu (27/9).

Nasriadi menyebt, jika keduanya telah menyebarkan hoaks penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangja setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar perkara.

“Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” kata Nasriadi. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Somad, hoaks
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Snapinsta.app 373310872 18381890353030103 8735459911145537427 n 1080 Sepakat Tolak Pesantren Jadi Lokasi Kampanye, DPR: Institusi Pendidikan Harus Netral
Next Article irak Kebakaran Pesta Pernikahan di Irak, 113 Orang Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?