Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Larang TikTok Shop dkk Dinilai Bukti Keberpihakan Negara ke UMKM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Larang TikTok Shop dkk Dinilai Bukti Keberpihakan Negara ke UMKM
Politik

Larang TikTok Shop dkk Dinilai Bukti Keberpihakan Negara ke UMKM

Farih
Farih Published 29 Sep 2023, 22:25
Share
3 Min Read
tik
Ilustrasi Tiktok Shop. Foto: Shutterstock/farzand01
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai langkah pemerintah melarang TikTok Shop dkk melakukan praktik social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 (revisi Permendag No. 50/2020), menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyat.

Dia pun mengapresiasi langkah pemerintah tersebut yang memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap serbuan produk-produk asing.

“Kita perlu apresiasi adanya Permendag 31. Ini menunjukkan bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan dari serbuan produk-produk asing,” kata Darmadi dalam keterangannya dikutip Jumat (29/9).

Ia menambahkan, larangan yang dibuat pemerintah tersebut di sisi lain dapat menyelamatkan jutaan UMKM yang ada. Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa pelarangan yang dimaksud adalah menjual produk di sosial media, bukan di e-commerce.

“Bayangkan jumlah UMKM kita yang 65,7 juta itu kebanyakan kegiatan usahanya bersifat offline. Dengan adanya larangan ini, setidaknya UMKM kita bisa sedikit bernafas lega. Tapi perlu dipahami bahwa UMKM kita boleh memasarkan produknya di e-commerce, bukan tidak boleh. Yang dilarang itu menjual produk di sosial media seperti yang dilakukan TikTok cs selama ini. Praktik semacam itu yang dilakukan TikTok jelas merugikan negara karena mereka gak bayar pajak, royalti dan lainnya,” paparnya.

Untuk itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta UMKM tidak cemas pasca terbitnya Permendag 31 itu.

“Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok cs itu. Tapi praktik usaha di e-commerce itu tidak dilarang, jadi UMKM kita gak perlu cemas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Darmadi juga meminta Kemendag agar dapat memasukkan aturan terkait perusahaan-perusahaan berskala besar dalam negeri tidak ikut menjual produk dagangannya di e-commerce.
Sebab, hal tersebut dapat merusak persaingan usaha, karena mereka memiliki sumber daya yang besar.

“Sehingga berpotensi membunuh pelaku UMKM yang ironisnya justru selama ini menjadi tulang punggung keberhasilan merek mereka selama ini. Produsen-produsen besar tersebut hendaknya memikirkan nasib pelaku usaha kecil daripada terus membinasakan pelaku UMKM toko-toko kecil elektronik. Jangan biarkan ekonomi kapitalis menindas UMKM kita,” katanya.

Terakhir, Darmadi meminta agar Kemendag melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas pasca terbitnya aturan tersebut. “Harus ada kontrol dan penindakan yang tegas ketika aturan sudah dijalankan. Termasuk kontrol terhadap perusahaan-perusahaan besar yang ikut cawe-cawe di e-commerce, jangan biarkan UMKM kita digilas oleh perusahaan-perusahaan besar,” tutupnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: tiktok shop, UMKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article abec3258 0bda 4edb 8af6 eadb44bc1a3d Peringati Hari Jantung Sedunia, Gubernur Khofifah Ingin Masyarakat Jalankan Pola Hidup Sehat dan Lebih Aktif
Next Article b1347200 a328 4290 ad3f 892a02c0ad64 Heru Sebut Jokowi Pencetus MRT di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?