Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Tersangka Kasus Film Porno Lokal Gelar Akad di Polda Metro Jaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 2 Tersangka Kasus Film Porno Lokal Gelar Akad di Polda Metro Jaya
Kriminal

2 Tersangka Kasus Film Porno Lokal Gelar Akad di Polda Metro Jaya

Farih
Farih Published 02 Oct 2023, 22:15
Share
2 Min Read
5a2d977e dd4a 42f0 8375 14ef72b5fbea
Dua tersangka kasus rumah produksi film porno melaksanakan pernikahan, Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sepasang kekasih berinisial SE (27) dan juga pria berinisial AT (30) terpaksa melangsungkan pernikahan penyidik Polda Metro Jaya. 

SE adalah tersangka yang merupakan pemeran dan juga sekretaris rumah produksi film porno yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Sementara, AT merupakan seorang sound engineer.

“Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (2/10).

Ade menjelaskan bahwa pernikahan tersebut merupakan keinginan dari kedua pelaku.

Mereka tetap memiliki hak untuk melakukan pernikahan, walaupun saat ini keduanya berstatus sebagai tahanan. 

“Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” jelasnya. 

Meski begitu, pernikahan yang dilangsungkan di Polda Metro Jaya itu dipastikan tidak mengganggu jalannya penyidikan. 

“Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” ucapnya. 

Setelah akad nikah dilakukan, keduanya kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

“Selanjutnya, pasca-akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya,” imbuhnya. (vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: menikah, Polda Metrojaya, porno, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fce6f4b7 604b 4c0d 852c a88cbb29c125 Harga Daging Ayam dan Beras Mahal Dikhawatirkan Picu Kasus Stunting Makin Banyak
Next Article e1094992 0adc 419d 8852 8067148cdae3 Wujudkan Ekonomi Perkotaan yang Tangguh Menuju Indonesia 2045

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?