Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Terancam Dipecat Dinas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Oknum Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Terancam Dipecat Dinas
Hukum

Oknum Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Terancam Dipecat Dinas

Farih
Farih Published 06 Oct 2023, 23:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim di Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap korban pemuda asal Bireuen, Aceh yakni Imam Masykur tidak hanya terancam hukuman mati atas tindakannya. Namun terancam dipecat dari dinas.

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menerangkan, selain pidana pokok terhadap tiga pelaku pihaknya akan mengajukan pidana tambahan pemecatan dinas.

“Untuk militer selain hukuman pidana pokok ada pidana tambahan pemecatan. Pasti dipecat, saya bisa pastikan sudah pasti dipecat,” kata Riswandono pada awak media di Jakarta Timur, Jumat (6/10).

Pidana tambahan pemecatan itu, sambungnya, akan diajukan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer ke majelis hakim saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

TNI memastikan proses persidangan tiga oknum anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta nanti akan berjalan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau jalannya sidang.

“Kami sampaikan peradilan militer bersifat terbuka untuk umum seperti peradilan lainnya. Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo,” ucapnya.

Terkait pidana pokok, Riswandono menegaskan, bila mengacu hasil penyidikan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya ketiga pelaku disangkakan pasal kombinasi.

Yaitu primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana pidana mati, atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Lebih subsider Pasal 351 tentang penganiayaan jo Pasal 55 KUHP dengan pidana paling lama 20 tahun, dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

“Kami (Oditur Militer) nanti akan (di persidangan) membuktikan pasal ke satu primer dulu (sebelum pasal lainnya), Pasal 340,” ungkap dia. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: imam masykur, pembunuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6fefc188 d58e 4b94 bb49 c4e269b0d2d9 Kabut Asap Meluas di Kota Banjarmasin, Tim Gabungan Terus Upayakan Pengendalian
Next Article d8106bbe 4a05 4ded a0a6 a5ddde716879 Selain Keluarga, KPK Juga Cegah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?