Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Headline

Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Farih
Farih Published 16 Oct 2023, 09:05
Share
2 Min Read
slider08 baru4
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: dok. MK
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin (16/10) akan menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sidang putusan itu rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang pleno MK.

“Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian mengutip laman resmi MK.

Tercatat ada tujuh gugatan terkait pemilu yang akan diputuskan MK, dimana sebagian besar terkait batas usia minimal capres-cawapres, di antaranya:

Pertama, perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Kedua nomor 51/PUU/XXI/2023 diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Pemohon meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

Ketiga Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Pemohon meminta MK agar usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan Almas Tsaqibbirru yang meminta ditambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat capres-cawapres.

Kelima Nomor 91/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Arkaan Wahyu yang meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023 diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, sidang mk, usia capres, usia cawapres
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article NJKY2VINBFITPGQSLRAEKW3LCI Tuding Corong Hamas, Menteri Komunikasi Israel Bakal Tutup Al Jazeera
Next Article abbas Presiden Abbas Sebut Tindakan Hamas Tidak Merepresentasikan Warga Palestina

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260530 WA0089
Olahraga

Tim FA7 Indonesia Bikin Bangga di Honduras 2026, Raden Bambang P: Kami tak Gentar Hadapi Raksasa Brasil di Semifinal

Ekonomi
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
30 May 2026, 20:19
Headline
Jokowi Ikut Tren, Unggah Keramaian Joget Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ di Solo
30 May 2026, 21:01
Ekonomi
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50 Persen, Makin Mudah Miliki Properti Impian
30 May 2026, 21:15
Headline
Waduh Persib Masuk Daftar Cekal FIFA, Ada Apa?
30 May 2026, 20:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?