IPOL.ID – Tiga oknum anggota terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur rupanya sudah kerap berulah. Sebanyak 14 kali oknum tersebut menculik dan peras pedagang obat ilegal.
Ketiga terdakwa oknum yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. Berdasar dakwaan Oditur Militer disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para pelaku kerap berulah melakukan penculikan dan pemerasan kepada pedagang obat ilegal.
Modusnya berpura-pura menjadi anggota Polri dengan menggerebek toko kosmetik menjual obat-obatan terlarang, lalu menculik pegawai toko dengan dalih dibawa ke kantor.
Kemudian dalam perjalanan mereka meminta uang hingga puluhan juta rupiah dengan alasan agar proses hukum kasus peredaran obat-obatan ilegal dilakukan korban tak berlanjut.
“Bahwa sejak bulan April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023 para terdakwa pernah melakukan penggerebekan (palsu),” ungkap Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena pada awak media, Senin (30/10).
Praka Riswandi Manik dan Praka Heri Sandi lebih dulu berkecimpung melakukan aksi penculikan dan pemerasan, sedangkan Praka Jasmowir bergabung sejak Oktober 2022 lalu.
Guna memuluskan ulahnya, para pelaku menyiapkan rompi anggota Polri, surat tugas palsu dicetak pribadi, dan atribut lain seperti borgol untuk mengelabui para korban.
Dari pengakuan ketiga terdakwa saat proses penyidikan, mereka pernah beraksi melakukan pemerasan di wilayah Tangerang sebanyak empat kali hingga meraup uang sebanyak Rp53 juta.
“Di wilayah Bekasi sebanyak dua kali dengan uang diperoleh sebesar Rp20 juta. Yaitu pada awal bulan Oktober 2022 di wilayah Cikarang, dan September di wilayah Narogong,” beber Upen.
Kemudian para pelaku juga pernah dua kali beraksi di Jakarta Timur, yaitu di wilayah Kelurahan Klender dan Kecamatan Pulogadung, uang sebanyak Rp20 juta diraupnya.
Pada Januari dan Februari 2023 para terdakwa dua kali beraksi di Jakarta Selatan, tepatnya di wilayah Ragunan dan Kemang dengan melakukan pemerasan sebanyak Rp19 juta.
“Di wilayah Depok (terdakwa beraksi) sebanyak dua kali. Uang diperoleh kurang lebih Rp20 juta, yaitu pada April 2023 di Cibinong, dan Mei 2023 di Kelapa Dua,” tegas Upen.
Aksi terakhir dilakukan para terdakwa pada 12 Agustus 2023 saat mereka berupaya memeras Imam Masykur, pegawai toko kosmetik di wilayah Ciputat hingga berujung pembunuhan.
Pada malam kejadian, para terdakwa juga berupaya melakukan pemerasan terhadap pedagang obat ilegal di kawasan Condet, Jakarta Timur, namun korban selamat karena dilepaskan.
“Hasil kegiatan penggerebekan toko obat dan kosmetik menjual obat-obatan terlarang digunakan para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari, tidak ada uang tersisa,” beber Upen.
Tak ayal, Imam Masykur, korban pembunuhan berencana itu menderita luka penganiayaan pada sejumlah bagian tubuh.
Luka tersebut akibat penganiayaan dilakukan Praka Riswandi, Praka Heri, dan Praka Jasmowir.
Berdasar hasil autopsi dalam berkas dakwaan Oditur Militer disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/10), Imam menderita luka kekerasan benda tumpul.
Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan, dari hasil autopsi RSPAD Gatot Soebroto didapati Imam menderita luka penganiayaan pada bagian wajah, punggung, dan leher.
“Tanda-tanda kekerasan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka lecet pada bagian wajah, leher. Memar pada wajah, kepala, leher, dan punggung,” ungkap Upen.
Kemudian ditemukan pendarahan pada bagian otak, dan kekerasan benda tumpul pada leher mengakibatkan pendarahan pada jaringan kulit leher, serta patah tulang lidah.
Berdasar pengakuan para terdakwa, luka-luka itu akibat pemukulan, tendangan, dan cambuk menggunakan kabel listrik dilakukan saat mereka menculik Imam pada 12 Agustus 2023.
“Penyebab meninggal korban adalah kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah, dan terhentinya pusat pengaturan pernapasan mempercepat proses kematian,” terangnya.
Dari autopsi juga diketahui saat ditemukan warga, jenazah Imam dalam keadaan membusuk, karena usai meninggal para pelaku membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Upen menambahkan, seluruh penganiayaan dilakukan ketiga terdakwa karena ingin memeras uang sebanyak Rp50 juta kepada pihak keluarga Imam Masykur di Aceh.
Modus para terdakwa mengaku sebagai anggota Polri dan hendak melakukan pemerasan karena toko kosmetik tempat Imam bekerja menjual obat-obatan terlarang.
Saat proses di tingkat penyidikan pun para terdakwa mengaku sebelum Imam meninggal mereka sempat menghubungi Ibu Imam untuk meminta uang tembusan sebanyak Rp50 juta.
“Kalau Ibu sayang kepada anak, Ibu kirim uang Rp50 juta. Kalau Ibu tidak sayang kepada anak Ibu, saya bunuh dan saya buang anak Ibu,” kata Upen menirukan ucapan Praka Riswandi Manik. (Joesvicar Iqbal)