Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bidan di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bidan di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
Kriminal

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bidan di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu

Farih
Farih Published 10 Nov 2023, 11:11
Share
2 Min Read
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bidan ditangkap. Foto: Humas Polres Kapuas Hulu
SHARE

IPOL.ID – Polisi berhasil menangkap N (23) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila, seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyyebut, pelaku juga merupakan karyawan perkebunan sawit tersebut.

“Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang Provinsi Banten,” kata Hendrawan dikutip Jumat (10/11).

Dia mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukannya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat ditemukannya jasad korban di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, Senin (23/10) siang.

Kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di TKP serta visum terhadap jasad korban.

Dari penyelidikan kemudian mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Sebab, setelah penemuan jasad korban, ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

“Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejar dan penangkapan,” terangnya.

Pelaku pun mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kapuas hulu, pembunuhan, pemerkosaan
Farih 10 Nov 2023, 11:11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DPR Harap Tetapkan Panglima TNI Baru di Sidang Paripurna 21 November 2023
Next Article Bos Nasdem Pulau Seribu Pede Raih 2 Kursi di Dapil 2

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?