Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Batasi Penggunaan Pinjol untuk Masyarakat, Maksimal 3 Aplikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Batasi Penggunaan Pinjol untuk Masyarakat, Maksimal 3 Aplikasi
Ekonomi

OJK Batasi Penggunaan Pinjol untuk Masyarakat, Maksimal 3 Aplikasi

Iqbal
Iqbal Published 10 Nov 2023, 22:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi, OJK batasi penggunaan pinjol Foto: Freepik, @rawpixel.com
Ilustrasi, OJK batasi penggunaan pinjol Foto: Freepik, @rawpixel.com
SHARE

IPOL.ID – Peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat untuk melakukan pinjaman online (pinjol) dengan jumlah maksimal 3 platform.

Dengan peraturan terbaru masyarakat tidak bisa lagi bebas mengajukan pinjol di banyak aplikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi masyarakat dalam praktik tutup lobang gali lobang untuk kebutuhan.

Istilah gali lubang tutup lubang sendiri merupakan peribahasa yang menggambarkan seseorang yang meminjam uang untuk melunaskan pinjaman atau utang sebelumnya.

Baca Juga

Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Reku, Robby Bun. timur/ipol.id
Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global
Terlilit Utang Pinjol, Pria Malang Ini Nekat Lompat dari Apartemen Bintaro Icon
100 Hari Kemkomdigi, Menteri Meutya Ingin Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif

“Untuk mencegah praktik pemberian pendanaan berlebihan kepada debitur, dalam SEOJK (Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI) tadi, disebutkan penyelenggara harus perhatikan kemampuan repayment capasity dari pemberi dana. Diatur bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan tidak lebih dari tiga penyelenggara. Sekarang memang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari berapa platform maksimum tiga,” kata Agusman, Jumat (10/11).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aplikasi Ojol Dibatasi, aturan ojk, pinjol
Iqbal 10 Nov 2023, 22:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gol perdana Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2023 diciptakan oleh Arkhan Kaka pada menit ke-22. Foto: Twitter "X" Timnas Indonesia Sempat Bikin Lawan Jantungan, Timnas Indonesia U-17 vs Ekuador U-17 Berakhir Imbang 1-1
Next Article webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) berjudul “Praktik Baik Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK” pada Kamis, (9/11). Kemendikbudristek Yakin Bisa Wujudkan 1 Juta Guru ASN PPPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?