Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Bakal Gelar Pengundian Nomor Urut Capres Secara Terbuka 14 November 2023
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > KPU Bakal Gelar Pengundian Nomor Urut Capres Secara Terbuka 14 November 2023
Politik

KPU Bakal Gelar Pengundian Nomor Urut Capres Secara Terbuka 14 November 2023

Farih
Farih Published 12 Nov 2023, 18:22
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan mengubah format debat pasangan capres-cawapres. Foto: Kominfo
SHARE

IPOL.ID – Tahapan pemilihan presiden 2024 terus bergulir. Selasa (14/11) KPU RI bakal menggelar pengambilan nomor urut capres secara terbuka.

Kepastian itu diungkapkan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Dikatakanya, dalam pengundian nomor urut tersebut, pihaknya akan mengundang pasangan calon dan parpol pengusung.

“Saat pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres (yang diundang) tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya, kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP, dan stakeholder lain,” ungkap Idham Holik dikutip di Jakarta, Minggu (12/11).

Idham menyebut, KPU akan menggelar pengundian nomor urut secara terbuka

Bahkan, pengundian juga bakal disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI.

Sehari sebelum pengundian, lanjut Idham, KPU akan melakukan rapat penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres. Penetapan DCT digelar Senin (13/11).

“Penetapan pasangan capres-cawapres itu berdasarkan Pasal 276 ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 2023 pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai,” tandasnya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Capres, kpu
Farih 12 Nov 2023, 18:22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rumput JIS Dibilang Jelek Usai Renovasi, Arya Sinulingga: Lihat Langsung, Jangan di TV
Next Article PSIS Rekrut Bek Berusia 20 Tahun Asal Papua Barnabas Sobor

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?