Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ikuti Fatwah MUI, Pemilik Toko Hancurkan Produk Israel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Ikuti Fatwah MUI, Pemilik Toko Hancurkan Produk Israel
News

Ikuti Fatwah MUI, Pemilik Toko Hancurkan Produk Israel

Farih
Farih Published 13 Nov 2023, 17:15
Share
2 Min Read
Pemilik toko hancurkan barang dagangannya. Foto: Instagram @fakta.jakarta
SHARE

IPOL.ID – Viral di media sosial video seorang pemilik toko menghancurkan produk-produk yang mendukung Israel.


Pemilik toko tersebut menghancurkan barang tersebut lantaran mengikuti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram terhadap pembelian produk dari produsen yang pro Israel.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @fakta.jakarta pada Senin (13/11), terlihat pemilik toko dibantu anak buahnya membuka salah satu produk sabun cuci piring dan membuang isinya ke dalam ember.

“Assalamualaikum, semalem baru ada fatwa dari ulama MUI untuk memboikot mengharamkan produk-produk Israel. Itu yang saya tunggu-tunggu dari kemarin,” ujar perekam video.

Perekam video mengaku tidak merasa rugi dengan aksinya tersebut demi membela warga Palestina.

“Saya tidak pernah merasa rugi dan dirugikan. Ini uang saya beli dari hasil Allah dan saya hancurkan karena Allah,” ujarnya.

Unggah video berdurasi 1 menit lebih 1 detik tersebut malah mengundang berbagai respon negatif dari warganet yang menyayangkan sikap dari pemilik toko membuang dan menghancurkan produk yang dia jual.

Salah seorang warganet malah menyarankan kepada pemilik toko, agar barang-barang tersebut disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, daripada dihancurkan.

“Mending dipake dulu gak sih, nanti kalau sudah habis jangan beli produk itu lagi,” kata @it***.

“Gak gitu caranya sayang padahal masih bisa digunaka, heran deh,” kata @me***.

“Memang jualnya mau di ecer lagi pake kemasan lebih kecil,” kata @da*** .(vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fatwa mui, israel
Farih 13 Nov 2023, 17:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article NeutraDC Ungkap Strategi Ekspansi dan Peran Vital Batam dalam Industri Data Center di Indonesia
Next Article Ponsel Siswi SD Dijambret Pelaku Berkendara Motor, Korban Melawan Terseret 10 Meter di Kramat Jati

TERPOPULER

TERPOPULER
Indonesia vs Bahrain. Foto: Instagram @timnasfutsal
Headline

Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
EkonomiHeadline
Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih
11 May 2025, 18:35
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?