Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demokrat Apresiasi Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Terkait Penataan dan Pengelolaan Pulau Seribu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Demokrat Apresiasi Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Terkait Penataan dan Pengelolaan Pulau Seribu
Jakarta Raya

Demokrat Apresiasi Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Terkait Penataan dan Pengelolaan Pulau Seribu

Timur
Timur Published 15 Nov 2023, 02:14
Share
2 Min Read
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Desie Christhyana Sari.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Desie Christhyana Sari. Foto: dok pribadi
SHARE

IPOL.ID – Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara mendapatkan sambutan positif dari Fraksi Demokrat. Hal itu dikarenakan perda tersebut tidak lagi relevan pada 2023.

Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022. Maka ketentuan termuat dalam perda II tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami berharap pencabutan Perda tersebut dapat mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Pulau Seribu sehingga dapat menjadi alternatif tempat wisata nasional, serta mampu mengembangkan wilayah Pulau Seribu,” ujar Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI, Desie Christhyana Sari kepada wartawan, Selasa (14/11).

Lebih lanjut, dalam kaitan amanat UU nomor II tahun 2020 tentang cipta kerja agar Pemprov agar membuat rancangan kerja guna mengembangkan potensi kawasan pesisir dan perairan yang berkelanjutan dan berkeadilan.”Hal itu guna melakukan optimalisasi kegiatan pariwisata di Pulau Seribu secara maksimal, khususnya di 15 zona pariwisata,” katanya.

Baca Juga

Wisatawan Kaget Diminta Bayar Rp600 Ribu Naik Delman saat liburan. Foto: Tangkap layar TikTok @Kumalasariaziz
Viral Wisatawan Bagikan Pengalaman Bayar Rp600 Ribu Naik Delman saat Liburan di Kota Bandung
Cegah Stunting, Desie Demokrat Harap Pemprov Penuhi Fasilitas Posyandu di Jakarta
Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Retribusi Sampah, Neneng Demokrat Minta Penundaan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Demokrat, Desie Christhyana Sari, Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI, pariwisata pulau seribu, perda, Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, wisata
Timur 15 Nov 2023, 02:14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam saat melakukan kunjungan ke Polresta Surakarta, mendengarkan pemaparan persiapan pengamanan Pemilu 2024 oleh Kapolresta, Kombes Iwan Saktiadi, Selasa (14/11). Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Dua Polrestabes Ini
Next Article Ilustrasi, Kapal pengungsi Rohingya sampai di Aceh. Pengungsi Rohingya Sebanyak 196 Orang Mendarat di Pidie Aceh

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?