Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Netralitas Polri Hadapi Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Netralitas Polri Hadapi Pemilu 2024
Politik

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Netralitas Polri Hadapi Pemilu 2024

Farih
Farih Published 16 Nov 2023, 22:20
Share
4 Min Read
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Komisi III DPR dalam waktu dekat bakal menggelar rapat internal. Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, bahwa kegiatan Pemilu merupakan suatu ajang lima tahunan di mana setiap mata tertuju padanya, sehingga perlu diawasi betul.

“Nanti akan dibentuk Panja pengawasan pemilu, khusus. Karena pemilu itu adalah sebuah kegiatan yang mengguncang seluruh rakyat republik, nggak ada kegiatan lain kecuali pemilu nasional,” kata Bambang, Rabu (15/11).

Diketahui, netralitas personel Polri tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yaitu berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selanjutnya dalam ayat 2 diatur, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Aturan Netralitas Polri telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Di sisi lain, seperti halnya TNI, Polri tidak memiliki hak memilih dan dipilih. Karenanya, netralitas dua aparatur negara itu mutlak sebagaimana amanat dari UU.

Dalam rapat kerja tersebut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan Komisi III mengapresiasi kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan kontestasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Serta mendesak Polri untuk menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas Polri dalam menghadapi pemilu dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melibatkan diri dalam politik praktis,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga meminta Polri untuk meningkatkan sinergitas dengan penyelenggara pemilu, kejaksaan, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Termasuk bersama peserta pemilu dengan tetap menjaga independensi dan profesionalitas.

“Guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum. Serta pemilihan umum yang efektif dan efisien,” ujar pria yang kerap disapa Bambang Pacul ini.

Hal yang sama dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, pihaknya juga mungkin mempertimbangkan pembentukan panitia kerja (Panja) netralitas Polri pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Mengingat, Komisi I sudah resmi membentuk Panja netralitas untuk TNI pada kontestasi nasional mendatang.

“Bisa saja (membuat Panja netralitas Polri), tapi kan kalau TNI mencakup pengamanan republik ya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi kepolisian kan adalah perangkat yang langsung pengamanan pemilu,” ujar Sahroni.

“Teman-teman menyampaikan tentang progres netralitas dalam memenangkan Pemilu 2024 dan temen-temen banyak ingin netralitas polri dalam rangka pemilu 2024 itu diutamain. Jangan pada keberpihakan kepada A, kepada B, kepada C, dan kepada D,” ucapnya.

Polri bersama TNI merupakan bagian dari pengawasan dan pengamanan Pemilu 2024. Karenanya, netralitas menjadi hal penting bagi dua institusi tersebut dalam mengawal kontestasi berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

“Karena di dua lembaga inilah pengamanan Pemilu 2024 menjadi konsen para penyelenggara pemilu, yaitu peserta pemilunya. Dan tidak mau ada hal-hal yang kiranya mungkin banyak narasi-narasi yang diutarakan oleh banyak orang bahwa tidak ada netralitas,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi III dpr, Panja Netralitas Polri, pemilu
Farih 16 Nov 2023, 22:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2 Pejabat Kejari Bondowoso Terjaring OTT, Jaksa Agung Malah Merasa Terbantu KPK
Next Article Hasil Piala Dunia U-17: Indonesia Ditekuk Maroko 1-3

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?