Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Hanya Bantuan Hukum, KPK Juga Cabut Fasilitas Pengawalan Firli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Hanya Bantuan Hukum, KPK Juga Cabut Fasilitas Pengawalan Firli
HeadlineNews

Tak Hanya Bantuan Hukum, KPK Juga Cabut Fasilitas Pengawalan Firli

Bambang
Bambang Published 29 Nov 2023, 16:28
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Tak hanya bantuan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga mencabut fasilitas pengawalan terhadap Firli Bahuri.

“Ini kan sudah dijelaskan, termasuk bantuam hukum dan keamanan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11).

Sebelumnya, KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan (rapim) yang juga diikuti pimpinan dan pejabat struktural di lembaga antirasuah.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali.

Adapun protokol dan perlindungan termasuk pemberian bantuan hukum hanya dapat diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang. Ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPK Juga Cabut Fasilitas, Pengawalan Firli, Tak Hanya Bantuan Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Andri Wibawanto - Direktur Solution and Business Development Infomedia (kiri) dan Sujito, Direktur Marketing & Sales Infomedia. Foto: Telkom Indonesia Cloud dan Automation Inovasi Digital Infomedia Raih Pengakuan Terbaik
Next Article 1 Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih CFO Award 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?