IPOL.ID – Lama tak terdengar, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, ternyata masih terus berlanjut.
Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus telah menggeledah sejumlah rumah tinggal yang berlokasi di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (15/12).
“Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan,” sambung dia.
Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita tersebut tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut. “Hal itu guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” jelas Sumedana.
Kejagung sejauh ini telah memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah/BUMN maupun swasta. Dari pihak BUMN, Kejagung pernah memeriksa sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam).
Di antaranya MF selaku Finance Manager PT Antam Tahun 2023 dan P selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tahun 2023. Mereka pernah diperiksa oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8).
Selain itu, Kejagung juga pernah memeriksa Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam), Hartono, Kamis (7/9) lalu.
Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung telah memeriksa RN selaku Pemilik atau Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM), Rabu (9/8).
Meski demikian, Kejagung belum juga melakukan penetapan tersangka karena sprindik yang diterbitkan diketahui masih bersifat umum.(Yudha Krastawan)