IPOL.ID – Komplotan spesialis pencuri puluhan sepeda motor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan. Tiga tersangka berinisial J, 35, residivis, F, 23, dan D, 19, kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo mengungkapkan, tiga tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Polsek Pesanggrahan. Ketiganya berinisial J, yang merupakan residivis, F, dan D.
Modus yang pelaku lakukan saat beraksi memanfaatkan situasi dan kondisi ketika korbannya lengah. Seperti saat melakukan pencurian motor yang terparkir di sebuah warung. Saat penjaga warung itu tertidur maka kawanan pelaku menggasak motor korban.
“Dalam beraksi pelaku ada yang memakai leter T. Yang jelas tidak ada pengancaman, hanya mencuri. Residivis J ini sudah melakukan aksinya selama 2 tahun,” ungkap Kompol Tedjo di Mapolsek, Jumat (15/12).
Setelah petugas Polsek Pesanggrahan mendapatkan laporan dari korban. Petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Untuk tersangka J dan F dibekuk di sebuah kosan di wilayahKreo, Larangan, Tangerang, disini diamankan motor curian bersama D yang merupakan joki dan di bengkel di kawasan Ciledug juga diamankan seorang penadah yakni berinisial E,” ujarnya.
“Untuk tersangka residivis J kami berikan tindakan tegas terukur. Karena saat kami amankan bermaksud mengambil barang bukti namun tersangka J malah melarikan diri dan petugas melakukan tindakan terukur itu,” tegas Tedjo.
Selanjutnya, saat menjalankan aksinya, D berperan memantau keadaan sekitar. Sedangkan bengkel yang berada di kawasan Ciledug itu adalah tempat untuk menaruh/menyembunyikan sejumlah motor curian itu.
“Jadi bengkel itu untuk menaruh motor curian, disitu motor dipreteli dan diperbaiki kemudian dijual kepada penadah,” terang Kapolsek.
Menurut pengakuan para pelaku melakukan aksinya karena terhimpit ekonomi, motor hasil curian dijual ada yang untuk keperluan keluarga, ada yang digunakan untuk hura-hura pribadi seperti tersangka D.
“Jadi ada yang untuk hura-hura juga hasil curian yang dibagi itu”.
Lebih jauh, Kapolsek Tedjo membeberkan, aksi ketiga tersangka sudah dilakukan di wilayah Pesanggrahan, Tangerang, dan Jakarta Barat. Namun sesuai atensi Kapolda Metro Jaya agar kepolisian menjaga keamanan di wilayah masing-masing.
“Kami berhasil mengamankan sekitar belasan kendaraan bermotor dari puluhan motor yang dicuri, kunci leter T dan handphone. Dan tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Tedjo.
Kapolsek mengimbau menjelang Natal dan tahun baru 2024, kepada para pemilik kendaraan bermotor agar tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Berikan kunci ganda pada motor yang dimiliki, atau bisa dengan memasang alarm rahasia pada kendaraan bermotornya, hal itu untuk menghambat pelaku dalam menjalankan aksinya,” pesan Tedjo. (Joesvicar Iqbal)