IPOL.ID – Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan program Keringanan Utang yang menyasar debitur kecil.
Hingga 18 Desember 2023, program tersebut berhasil menyelesaikan sebanyak 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarmawan menjelaskan keringanan pembiayaan piutang negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. Saat ini telah banyak debitur yang memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan piutang negara.
“Perkembangan sampai saat ini untuk crash program adalah jumlah BKPN meningkat dan outstanding piutang menurun. Kita akan terus kejar peningkatan BKPN di tahun depan, terutama pemerintah daerah (pemda),” ujar Encep dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (21/12).