Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jelang Sidang Pembacaan Vonis, KPK Yakin Rafael Alun Terbukti Bersalah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jelang Sidang Pembacaan Vonis, KPK Yakin Rafael Alun Terbukti Bersalah
Hukum

Jelang Sidang Pembacaan Vonis, KPK Yakin Rafael Alun Terbukti Bersalah

Farih
Farih Published 04 Jan 2024, 16:45
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih, KPK yang bakal menjadi tempat pertemuan tiga pasangan capres diluar agenda debat. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih, KPK yang bakal menjadi tempat pertemuan tiga pasangan capres diluar agenda debat. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akan divonis bersalah oleh majelis hakim.

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin Terdakwa akan diputus bersalah,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1).

Pada hari ini dijadwalkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis terhadap Rafael.

Jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan yang diyakini akan menambah keyakinan hukum.

Meski begitu, Ali telah menyerahkan sepenuhnya majelis hakim dalam memutus suatu perkara sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.

“Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” jelas Ali.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa karena diduga menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan itu telah dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/12/2023) lalu.

Menurut jaksa, terdakwa Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar, atau jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan tambahan enam bulan penjara,

Selain itu, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya tidak mencukupi, maka akan diganti tiga tahun penjara.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Rafael Alun Trisambodo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bc03a61b 2f11 4abf 8947 0179ef327cff Tanam Perdana Pisang Cavendish di Lutim, Petani Terharu Terima Bantuan Bibit
Next Article GC1sHueXcAANtE Raja Salman Undang 1000 Orang untuk Umrah Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?