Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Cara Daftar Vaksin untuk Warga DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Cara Daftar Vaksin untuk Warga DKI Jakarta
HeadlineJabodetabek

Begini Cara Daftar Vaksin untuk Warga DKI Jakarta

Pak We
Pak We Published 18 Jun 2021, 15:24
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Warga DKI Jakarta bisa melakukan pendaftaran untuk vaksinasi COVID-19 bisa melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dan situs resmi Jakarta Tanggap COVID-19 pada www.corona.jakarta.go.id/vaksinasi.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, di Jakarta, Jumat, mengatakan pendaftaran vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi tersebut juga menjadi cara aman terlebih saat ini masih dalam suasana pandemi.

“Penjadwalan vaksinasi melalui JAKI dan situs  ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin divaksin dan mendapatkan kepastian waktu serta lokasi vaksinasi. Tentunya, ini juga cara yang lebih aman, mengingat warga masih perlu mengurangi mobilitas pada masa pandemi,” kata Yudhistira.

Yudhistira menambahkan selain melalui aplikasi dan situs itu, warga juga bisa mendaftar vaksinasi COVID-19 melalui pendataan oleh RT/RW dan sentra vaksinasi yang tersebar di masing-masing kecamatan wilayah.

Baca Juga

Ilustrasi Virus Ebola. Foto: Dok Kemenkes
WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni

Yudhistira mengatakan bagi warga yang melakukan pendaftaran vaksinasi melalui aplikasi JAKI tersebut, selanjutnya akan mendapat jadwal vaksinasi COVID-19.

Kemudian, calon penerima vaksin akan diarahkan untuk melakukan “pre-screening” secara mandiri yang berisi beberapa pertanyaan seputar kondisi kesehatan calon penerima vaksin, untuk mengetahui apakah calon penerima vaksin dinyatakan aman atau tidak melakukan vaksinasi COVID-19.

“Kami akan terus berusaha, semoga ke depannya aplikasi JAKI dan situs Jakarta Tanggap COVID-19 ini menyediakan beragam fitur yang terus dikembangkan agar dapat menunjang kehidupan warga Jakarta,”ujar Yudhistira.

Berikut adalah langkah-langkah melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi JAKI:
1. Buka aplikasi JAKI.
2. Pada bagian “Jakarta Tanggap Covid-19”, pilih Vaksinasi COVID-19. Atau klik banner “Cek Jadwal dan Daftar Vaksinasi COVID-19”.
3. Masukkan NIK dan nama lengkap.
4. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan klik tombol “Daftar Vaksinasi COVID-19”.
5. Isi identitas dan alamat dengan lengkap. Pilih kategori vaksinasi, dan tentukan jadwal vaksinasi. Jika sudah, klik “Selanjutnya”.
6. Tinjau formulir pendaftaran terlebih dahulu. Lalu, centang pernyataan. Jika sudah, klik “Kirim”.
7. Klik selesai.

(wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pemprov DKI, vaksin, vaksinasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemerintah Targetkan 20 Ribu Kampung Iklim pada 2024
Next Article virus inggris sip OKEH Hati-Hati, 82 RW di Jakarta Berstatus Zona Merah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?