Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sepanjang 2023, Dewas Sidangkan 3 Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sepanjang 2023, Dewas Sidangkan 3 Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Hukum

Sepanjang 2023, Dewas Sidangkan 3 Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Farih
Farih Published 15 Jan 2024, 23:15
Share
1 Min Read
tumpakk
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumlah pers di Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Sepanjang 2023, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 65 laporan. Dari jumlah tersebut, Dewas KPK telah menggelar tiga kali sidang dugaan pelanggaran etik pimpinan lembaga antirasuah.

“Sepanjang 2023, Dewas KPK telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya, yang berhubungan etik ada 67 laporan, yang bukan berhubungan dengan etik itu ada 82,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumlah pers di Jakarta, Senin (15/1/2024). Tumpak menyampaikan hal itu berkaitan dengan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023.

Selain menerima 65 laporan tersebut, Dewas juga meneruskan dua sisa laporan yang diterima dari 2022. Dari jumlah tersebut, Dewas telah memeriksa 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, dari 22 pemeriksaan pendahuluan menghasilkan enam laporan diantaranya cukup alasan untuk berlanjut ke tahap sidang.

“Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses,” ungkap anggota Deas KPK, Albertina Ho yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

“Kemudian tiga yang telah dilanjutkan ke sidang etik yang dua terbukti kasus M telah dijatuhi sanksi sedang dan kasus FB dijatuhi sanksi berat,” sambungnya seraya juga menyebutkan satu sidang lainnya tidak terbukti dengan inisial terlapor JT.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, etik KPK, kpk, pimpinan kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 53e38d5b d9c1 4d5d 924f a95956866b0a Cita Rasa Kelas Dunia, ‘Kripik Sagai’ Kreasi Ksatria Tri Dharma untuk Masyarakat Intan Jaya
Next Article 19ca8e73 b1c2 4bf6 b0da eca3f9fdbcf0 Termakan Usia, Wahana Bermain dan Sarana Olahraga Rusak di RPTRA Cililitan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0116
Jakarta Raya

Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta

HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
HeadlineOlahraga
Usai Hajar Kamboja 3-0 pada SEA V Cup 2026, Indonesia Tantang Tuan Rumah Filipina 
16 Jul 2026, 20:13
Olahraga
Mulai Rangkaian Visitasi, CdM Todotua Pasaribu Tegaskan Semua Cabor Dapatkan Perhatian dan Fasilitas Terbaik
16 Jul 2026, 21:22
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?