IPOL.ID – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) seperti bendera hingga spanduk partai politik (Parpol) yang bertengger di sepanjang fly over di beberapa titik di DKI Jakarta dirasa membahayakan pengguna jalan.
Terpantau ipol.id pada Jumat (19/1) siang, seperti halnya di fly over Pasar Rebo dan Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur, dan fly over di kawasan Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, banyak atribut parpol terpasang di lokasi.
Kemudian di sepanjang Jalan Protokol juga tak sedikit atribut partai politik yang terpasang, salah satu di antaranya atribut parpol dipasang di tiang lampu penerangan jalan umum.
“Ya itu membahayakan pengguna jalan seperti pengendara motor kan kalau saja tali ikatan atau lakban yang dipasang pada atribut itu terlepas kan kalau atributnya jatuh terkena pengendara yang melintas membahayakan keselamatan,” kata salah satu pengendara motor Aan, 38, karyawan swasta di Jakarta, Jumat (19/1).
Dimintai tanggapan soal itu, Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta Pemda DKI Jakarta dengan Satpol PP didampingi TNI-Polri dan perwakilan parpol harus segera menertibkan seluruh APK yang dirasa membahayakan keselamatan umum untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Masyarakat tetap diimbau untuk tidak bertindak sendiri menertibkan APK agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.
“Namun jika APK yang dipasang melanggar aturan dan sangat berbahaya bagi keselamatan warga, seharusnya ditertibkan petugas yang berwenang soal itu,” kata Nirwono, Jumat (19/1).
Guna mencegah kecelakaan, pengurus RT/RW didampingi TNI Polri dan aparat kelurahan setempat serta perwakilan parpol dapat menertibkan APK tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan bahwa fly over di Jakarta bukan tempat untuk memasang APK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Maka dari itu, tegas Arifin, para peserta pemilu seyogyanya menurunkan sendiri bendera parpol dan APK lainnya yang bertengger di fly over.
“Misalnya fly over tidak boleh dipasang. Ya tentu parpol bisa menurunkan, kan putusan KPU ya begitu ya,” ucap Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, yang dikutip Jumat (19/1).
Kata dia, penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk menurunkan sendiri APK di flyover.
“Tadi Bawaslu sudah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengingatkan tolong yang nggak boleh diturunkan. Ya yang diturunkan kan parpol,” tuturnya.
Mulai hari ini pula Satpol PP DKI Jakarta bersama peserta pemilu telah menyepakati akan merapikan atau menertibkan APK yang berada di zona terlarang.
“Bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta menggangu kota,” tegas Arifin.
Arifin mengungkapkan, waktu penurunan APK yang mengganggu ini berlangsung selama 7 hari ke depan, dimulai dari 19 hingga 26 Januari 2024.
Penertiban APK ini merupakan hasil dari rapat pelanggaran APK di Blok G Lantai 22 Balai Kota DKI yang melibatkan KPU dan Bawaslu, polisi, serta partai politik.
Seperti diberitakan, keberadaan bendera partai politik di sejumlah fly over Jakarta menjadi sorotan. Banyak kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat pandangan terganggu karena adanya alat peraga kampanye (APK) terpajang di sepanjang fly over.
Belum lama ini, sepasang pengendara sepeda motor yang sudah lanjut usia terjatuh di fly over Mampang Prapatan mengarah ke Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1), akibat bendera parpol menghalangi jalan. (Joesvicar Iqbal)