IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang dijual bebas di e-commerce.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan seluruh perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi oleh KPU bukan dari eksternal KPU. Untuk itu, dia melarang semua pihak memperjualbelikan perlengkapan pemilu.
“Ya, tidak boleh, kan yang buat KPU,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI kepada wartawan.
Hasyim menambahkan stempel-stempel untuk keperluan TPS di berbagai daerah itu diproduksi oleh KPU kabupaten.
“Kalau yang seperti ini kan yang produksi KPU kabupaten,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan, stempel surat suara Pemilu 2024 itu diketahui dijual di sebuah e-commerce, salah satunya oleh akun teguhyuono.
Dalam lamannya, dia menyebut pihaknya menjual stempel khusus panitia pemilihan umum PPS dan KPPS.
“Stempel Surat Suara Pemilu 2024 (Presisi Sesuai Surat Suara),” tulis penjual.
Stempel surat suara Pemilu 2024 tersebut dijual dengan kisaran harga Rp13.000 hingga Rp39.500. Penjual stempel surat suara tersebut menyebut pengiriman dikirim dari Kabupaten Lampung Selatan. (Sofian)