Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Digugat MAKI, KPK Pastikan Tetap Memburu Harun Masiku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Digugat MAKI, KPK Pastikan Tetap Memburu Harun Masiku
Headline

Digugat MAKI, KPK Pastikan Tetap Memburu Harun Masiku

Farih
Farih Published 22 Jan 2024, 15:15
Share
2 Min Read
Tampak Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Humas KPK
Gedung Perjuangan KPK di Kuningan, Jaksel. Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memburu buronan tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.

“KPK terus mencari HM (Harun Masiku),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (22/1/2024).

Dia menegaskan pernyataannya itu sebagai respon atas gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Diketahui, MAKI menggugat lembaga antirasuah karena menilai kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP tersebut sudah dihentikan.

Kendati begitu, KPK menghormati sikap MAKI yang menggugat kasus tersebut. Bahkan, KPK juga menegaskan siap menghadiri persidangan jika dipanggil majelis hakim. “Panggilan pengadilan harus kita hormati,” ujar Alex.

Sebelumnya, MAKI telah menggugat lembaga antirasuah karena selama kurun waktu tiga tahun tidak ditemukan adanya perkembangan yang signifikan terhadap penyelesaian kasus suap tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga adanya bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh KPK.

“Padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan, termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan,” ujar Boyamin belum lama ini.

Dalam gugatannya itu, MAKI meminta hakim menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah di kasus Harun Masiku. MAKI juga meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara Harun ke JPU untuk segera disidang in absentia.

“MAKI melakukan hal itu agar penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus korupsi mantan caleg PDI-P yang sudah menjadi tersangka KPK, Harun Masiku,” pungkas Boyamin.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: harun masiku, kpk, MAKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 29cd89a4 d2c5 4153 88b3 73e03aebeb0e Logistik Pemilu di Luwu Timur Aman, Satu TPS di Blank Spot Area
Next Article 862ba7bc eab9 4c29 b454 51d7e4b48e11 Pasca Debat Keempat, Caleg Nasdem Dapil 9 Optimis Anies Bakal Menang Tipis di Jakbar

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?