IPOL.ID – Dalam kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Jakarta Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pendampingan psikologis terhadap anak perempuan korban pencabulan pelajar SMP di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Plt Lurah Cibubur, Rony Abdullah menjelaskan, pendampingan psikologis tersebut diberikan untuk memulihkan trauma korban yang dicabuli di tepi aliran Kali Cipinang pada Selasa (23/1) sore.
“Saat ini sudah dilakukan pendampingan. Ada konselar dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta,” ujar Rony di Cibubur, Rabu (24/1).
Tak hanya kepada korban, pihak keluarga yang psikologisnya turut terdampak akibat kejadian juga akan diberikan pendampingan dari Dinas PPAPP DKI Jakarta.
Sedianya pendampingan psikologis itu bakal diberikan secara berkelanjutan hingga korban dan pihak keluarga dapat benar-benar pulih akibat kasus tindak pidana pencabulan dialami anggota keluarga.
“Memang (pendampingan) harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh ramai-ramai. Untuk menjaga psikologis keluarga. Konselor dan paralegal (pendamping hukum) sudah ada,” terangnya.
Lebih jauh, guna mencegah kasus serupa, pihaknya meningkatkan sosialisasi agar para orangtua dan pengurus lingkungan dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Imbauan pengawasan anak-anak diberikan melalui kader pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) pada tingkat kelurahan, hingga masing-masing RW di Kelurahan Cibubur.
“Pada PKK Kelurahan Cibubur dan PKK RW juga terdapat bagian konseling keluarga. Setiap ada pertemuan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) juga selalu kami imbau,” tukasnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, menjadi korban pencabulan oleh pelajar SMP di tepi aliran Kali Cipinang pada Selasa (23/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kini pelaku sudah dimintai keterangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menegaskan, orangtua korban sudah melaporkan kasusnya dan pelaku sudah diamankan, kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“ABH (anak berhadapan dengan hukum) usia 14 tahun 1 bulan, anak korban 6 tahun,” ujar Sri. (Joesvicar Iqbal)