Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temukan Penyalahgunaan Anggaran APD Kemenkes, KPK Garap Mantan Sekjen Kemenkes dan Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Temukan Penyalahgunaan Anggaran APD Kemenkes, KPK Garap Mantan Sekjen Kemenkes dan Swasta
Hukum

Temukan Penyalahgunaan Anggaran APD Kemenkes, KPK Garap Mantan Sekjen Kemenkes dan Swasta

Farih
Farih Published 13 Feb 2024, 17:44
Share
2 Min Read
kpk
Ilustrasi KPK. Foto: dok. KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (12/2).

Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Oscar Primadi dan Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Azzahra.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Pemeriksaaan kedua saksi tersebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan kedua saksi yang diperiksa sebelumnya pada Rabu (7/2/2024). Keduanya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana dan Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea dan Cukai, Pius Rahardjo.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” ucap Ali.

“Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan adanya dugaan kerugian negara berkisar ratusan miliar dari nilai proyek sebesar Rp3,03 triliun. Nilai proyek triliunan rupiah tersebut meliputi pengadaan 5 juta set APD Kemenkes RI.

Saat ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Hanya saja identitas para tersangka korupsi tersebut baru akan diumumkan setelah dilakukannya tindakan penahanan. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: APD, kpk, Sekjen Kemenkes
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hasan Respon Syarief Hasan Tanggapi Gelombang Kritik Para Guru Besar Terkait Kondisi Demokrasi Saat Ini
Next Article a141d1b9 4e39 45a7 b18e 44c8c84988f0 Megawati Bakal Nyoblos di TPS Kebagusan Jakarta Selatan

TERPOPULER

TERPOPULER
SA
Kriminal

Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?