Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selama PPKM Darurat, Permohonan Adminduk Via Drop Box dan Aplikasi Alpukat Betawi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Selama PPKM Darurat, Permohonan Adminduk Via Drop Box dan Aplikasi Alpukat Betawi
Jakarta Raya

Selama PPKM Darurat, Permohonan Adminduk Via Drop Box dan Aplikasi Alpukat Betawi

Timur
Timur Published 05 Jul 2021, 17:00
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Hampir rata-rata pelayanan di pemerintahan kota di DKI Jakarta dilakukan via daring. Tak terkecuali pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jakarta.
Aparat Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan tidak ada pelayanan secara langsung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Permohonan administrasi dan kependudukan (adminduk) hanya diberlakukan melalui sistem kotak pengendapan (drop box) dan aplikasi Alpukat Betawi.
“Selama PPKM Darurat ini tidak ada pelayanan langsung. Hanya melalui drop box dan daring Alpukat Betawi,” kata Edward, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara pada wartawan, Senin (5/7/2021).
Edward menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir soal pelayanan Adminduk selama PPKM Darurat ini, sebab seluruh petugas masih bekerja meskipun dari rumah.
“Kami berlakukan WFH  (work form home-red) 75 persen bagi petugas. Sebanyak 25 persen lainnya masih bertugas di kantor masing-masing dengan sistem piket,” ujarnya.
Kendati demikian, Edward memastikan pelayanan seperti perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) dan perkawinan masih tetap dilakukan secara langsung.
Tetapi, permohonan keduanya tetap dilakukan melalui drop box dan Alpukat Betawi.
Dia menjelaskan, Alpukat Betawi bisa diunduh di Play Store. Nanti di sana ada menu beragam permohonan Adminduk.
“Kebijakan ini berlaku di seluruh pelayanan Adminduk tingkat kota (suku dinas), kecamatan, hingga kelurahan,” tutupnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adminduk, alpukat betawi, disdukcapil, DKI Jakarta, drop box, online, via daring
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kenang Pengabdian Menteri Penerangan Harmoko, Menkominfo: Terima Kasih atas Karya dan Dedikasinya untuk Indonesia
Next Article Pemkot Jakarta Utara Sulap Gedung Balai Yos Sudarso Jadi Tempat Isoman

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?