IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyurati Agus Harimurti Yudhoyono, untuk segera melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara. Diketahui, AHY baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/BPN.
“KPK telah berkoordinasi dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Ia mengatakan aturan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara telah diatur dalam Perkom Nomo 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftarann, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dimana setiap penyelenggara negara yang pertama kali menjabat atau berakhir masa jabatan wajib melaporkan kekayaan paling lambat tiga bulan.
“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat,” ujar Ipi.
“Sedangkan untuk wajib lapor yang masih menduduki jabatan sebagai PN wajib untuk menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 tahun 1999. Aturan itu berkaitan dengan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.
“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tutur Ipi.(Yudha Krastawan)