Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gathan Saleh Ditangkap, Statusnya Belum Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gathan Saleh Ditangkap, Statusnya Belum Tersangka
Headline

Gathan Saleh Ditangkap, Statusnya Belum Tersangka

Farih
Farih Published 29 Feb 2024, 13:00
Share
4 Min Read
60d718b0 0d0d 4dc8 954b 350ec2bd038a
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pada awak media terkait kasus penembakan di unit perkantoran di kawasan Jatinegara, Kamis (29/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Gathan Saleh Hilabi mantan suami artis terduga pelaku yang melakukan penembakan percobaan pembunuhan di perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly bahwa Gathan diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di wilayah Tajur, Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (28/2) siang.

Mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza itu diringkus setelah sempat buron sejak Kamis (8/2) saat berupaya menembak temannya sendiri yakni Andika Mowardi, 32.

“Penyidik mengamankan terduga pelaku yang berada di sebuah showroom mobil. Penggeledahan di showroom ini kedapatan terduga pelaku berada disana,” tegas Nicolas Lilipaly, Kamis (29/2).

Tetapi dalam penangkapan Gathan di lokasi, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tak dapat mengamankan barang bukti sepucuk senjata api sewaktu digunakan Gathan saat melakukan percobaan pembunuhan itu.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara polisi, Gathan menyebut usai melakukan percobaan pembunuhan, senjata api tersebut langsung dibuang ke aliran Sungai Ciliwung.

“Memang ada sedikit kendala juga, karena setelah (keluar surat) perintah membawa. Sampai sore jam 16.00 WIB, baru terduga pelaku mau diperiksa. Dia menunggu pengacaranya,” tukasnya.

Kapolres menambahkan, meski sudah diamankan, untuk sementara Gathan belum ditetapkan tersangka, atau masih berstatus sebagai saksi terduga pelaku percobaan pembunuhan.

Polres Metro Jakarta Timur menyatakan penyidik masih perlu melakukan gelar perkara terhadap status hukum Gathan untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Nanti akan dilakukan gelar perkara sekitar jam 12.00 WIB. Untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, apakah terduga pelaku akan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi percobaan pembunuhan menggunakan senjata api terjadi pada unit perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur. Terduga pelaku sempat memuntahkan tiga kali tembakan di lokasi.

Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Andika Mowardi, 32, menjelaskan, dirinya nyaris ditembak oleh seorang pria berinisial GSH yang merupakan mantan suami dari dua artis.

Awal kejadian saat Andika yang tengah berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GSH di area parkir perkantoran pada Kamis (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah sebelumnya dia sempat melihat GSH datang ke lokasi menumpang mobil.

“Enggak tahu ada masalah apa tiba-tiba dia (GSH) datang naik mobil langsung nyamperin saya sambil kokang pistol,” ungkap Andika pada awak media di lokasi kejadian di kawasan Jatinegara, Senin (26/2).

GSH sempat melontarkan tiga tembakan yang dua diantaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah trotoar atau areal parkir perkantoran setempat.

Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan.

Berdasar laporan dibuat Andika, Gathan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gathan saleh, penembakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kemenag direktur Sikapi Kasus Kekerasan di Pesantren, Kemenag Lakukan Penguatan Regulasi hingga Sanksi Tegas
Next Article Screenshot 1 Korban Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel Hampir 30 Ribu Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
wamenkeu juda ipb
Ekonomi

Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia

HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Olahraga
EA Sports FC Umumkan Kerja Sama Eksklusif dengan PSSI
31 May 2026, 11:14
Kriminal
58 Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
31 May 2026, 11:35
Nasional
From Medan to Ningbo City, Inilah Cerita Laila Menimba Ilmu di Negeri Tirai Bambu
31 May 2026, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?