Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Putuskan Zulhas Langgar Administrasi Pemilu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu Putuskan Zulhas Langgar Administrasi Pemilu
Politik

Bawaslu Putuskan Zulhas Langgar Administrasi Pemilu

Farih
Farih Published 01 Mar 2024, 18:50
Share
2 Min Read
bawas
Ketua Majelis Sidang Puadi, saat membacakan putusan. Foto: Bawaslu
SHARE

IPOL.ID – Bawaslu memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal itu dibacakan ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi dalam putusannya, Kamis (29/2).

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor yang juga sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” katanya.

Sebelumnya, anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.

Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” katanya.

Sebagai informasi, Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Zulkifli Hasan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.

Menurutnya, terlapor melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, pemilu, zulhas, zulkifli hasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 04fc4b9d c2af 4043 a77d d4f73ffc8e65 Presiden Jokowi Lakukan Topping-Off Hunian ASN-Hankam di IKN
Next Article Ketua Umum (Ketum) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) membuka acara muktamar yang berlangsung pada 1-3 Maret 2024. Acara Muktamar VIII DMI dilangsungkan di Hotel Sultan, Jakarta. Foto/istimewa Jusuf Kalla Buka Muktamar VIII DMI

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?