Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetap Pecat 51 Pegawai Tak Lulus TWK, Pengamat: Masih Berpeluang Digugat PTUN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetap Pecat 51 Pegawai Tak Lulus TWK, Pengamat: Masih Berpeluang Digugat PTUN
HeadlineHukum

KPK Tetap Pecat 51 Pegawai Tak Lulus TWK, Pengamat: Masih Berpeluang Digugat PTUN

Pak We
Pak We Published 09 Jul 2021, 08:26
Share
3 Min Read
KPK
Gedung KPK. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengakui keputusan pemberhentian 51 orang pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dibatalkan. “Secara prosedural tidak akan membatalkan surat keputusan yang telah diterbitkan,” kata Suparji Ahmad melalui pesan elektronik, Kamis (8/7).
Dia mengakui polemik tersebut memang sedang dikawal berbagai lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Bahkan lembaga antikorupsi Transparency International (TI) pun turut mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal polemik tersebut.
Namun, Suparji menilai langkah tersebut tidak akan merubah keputusan. “Karena itu masalah teknis pengalihan status pegawai KPK yang merupakan amanat UU KPK setelah direvisi,” imbuhnya.
Meski demikian, dia berpendapat, keputusan pemberhentian 51 orang pegawai KPK yang gagal TWK masih berpeluang untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jadi pengujian SK (Surat Keputusan) tersebut semestinya PTUN,” ungkap Suparji.
Sementara itu, pimpinan KPK menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan 51 orang pegawainya yang tak lolos dalam asesmen TWK. Para pegawai tersebut pun akan diberhentikan dengan hormat.
Keputusan pemberhentian 51 pegawai tersebut tertuang dalam berita acara yang memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK.
“Berita acara ini terkait tindak lanjut pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat,” kata Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Terkait hal itu, pimpinan KPK telah l menyurati perwakilan pegawai yang tak lolos TWK pada 30 Juni 2021. Surat berisikan jawaban pimpinan yang tidak bisa memenuhi permintaan pegawai tersebut.
Alex memastikan, pembahasan nasib pegawai gagal TWK bukan keputusan KPK sendiri, melainkan kesepakatan KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan KASN.
Keputusan itu juga sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga Antikorupsi menegaskan pemecatan pegawai bukan keputusan sepihak.
“Oleh karena itu KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas dia.
Alex pun menjamin pemecatan 51 pegawai itu tidak akan menghambat penanganan korupsi ke depan. KPK juga memastikan tetap independen menjalankan tugas.
“Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia,” ucap Alex.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, pegawai KPK, TWK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article disway Naik Tangga
Next Article karolina pliskova Karolina Pliskova Raih Final Pertama di Wimbledon

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?