IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya pengembangan kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Agustiawan.
Pengembangan akan ditentukan dari fakta persidangan yang kini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada pembuktian perkara.
“Masih fokus pada pembuktian perkara terdakwa Karen (mantan Direktur Utama Pertamina) lebih dahulu,” ujar Ali saat dihubungi, Sabtu (16/3/2024).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Karen. Sidang korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair itu pun lanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” Kata ketua majelis hakim Maryono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.
Untuk membuktikan kasus ini, selama penyidikan KPK telah menghadirkan sejumlah saksi penting. Termasuk salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati.
Nicke pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). Sayangnya, usai diperiksa intensif oleh penyidik, Nicke irit bicara soal pemeriksaannya sebagai saksi rasuah di lembaga yang dipimpinnya.
“Alhamdulillah (pemeriksaan) lancar, alhamdulillah ya. Sehat-sehat semuanya,” singkat Nicke kepada wartawan sambil meninggalkan gedung KPK.(Yudha Krastawan)