Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Rehabilitasi, Jaksa Tanggapi Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Rehabilitasi, Jaksa Tanggapi Begini
HeadlineHukum

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Rehabilitasi, Jaksa Tanggapi Begini

Timur
Timur Published 10 Jul 2021, 12:55
Share
2 Min Read
nia ramadhani 1 1
Nia Ramadhani bersama suami Ardi Bakrie. Foto: IG Nia Ramadhani/Ardi Bakrie
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tak mempersoalkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Karena permohonan tersebut masih dalam ranah proses hukum di tingkat penyidikan.
“Tidak (dipersoalkan). Itu kan masih diproses kepolisian, biar polisi yang bekerja,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur, Sabtu (10/7).
Meski begitu, ia mengatakan bahwa permohonan rehabilitasi tersebut dapat diajukan oleh siapapun. Hanya permohonan tersebut harus melalui asesmen yang ditentukan aparat berwenang. “Harus asesmen dulu, apakah di Polisi, BNN atau Kejaksaan. Setelah asesmen baru dapat direhabilitasi,” kata dia.
Asemen itu sendiri bertujuan untuk mengetahui apakah tersangka merupakan pengedar atau hanya penyalahguna narkoba. Riono pun mengungkapkan bahwa rehabilitasi narkoba tersebut dapat dimohonkan Tim Asesmen Terpadu (ATT) yang berdiri di tiap-tiap provinsi. “Sudah ada Tim Asesmen Terpadu (ATT) di tiap-tiap provinsi. Nah, itu bisa diajukan untuk merehabilitasi,” jelas Riono.
Nia dan Ardi dibenarkan telah mengajukan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. “Benar, sudah dipersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, Jumat (9/7).
Nia dan Ardi merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sopir mereka yang berinisial ZN juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Ketiganya diamankan pada Rabu (7/7), bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu-sabu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Artis, Narkoba, narkotika, nia ramadhani, nia ramadhani ardi bakrie sabu, polda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nongkrong Saat PPKM Darurat, Anggota Dishub DKI Akhirnya Dipecat! Nongkrong Saat PPKM Darurat, Anggota Dishub DKI Akhirnya Dipecat!
Next Article WhatsApp Image 2021 07 10 at 11.08.53 1 Disponsori Jeep, Dewa United FC Saingi Juventus

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?