Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPKM Darurat Turunkan Mobilitas Kendaraan hingga 62,3 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PPKM Darurat Turunkan Mobilitas Kendaraan hingga 62,3 Persen
HeadlineJabodetabek

PPKM Darurat Turunkan Mobilitas Kendaraan hingga 62,3 Persen

Pak We
Pak We Published 10 Jul 2021, 20:01
Share
2 Min Read
Penyekatan fatmawati
Ambulans melintas di Jalan Fatmawati yang ditutup di Jakarta, Sabtu (10/7/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.)
SHARE

indoposonline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan selama sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah menurunkan volume lalu lintas kendaraan bermotor hingga 62,3 persen.
“Dari sisi mobilitas penduduk, data Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa ada penurunan volume lalu lintas kendaraan bermotor,” kata Anies Baswedan dalam jumpa pers survei serologi dari tim peneliti UI di Jakarta, Sabtu (10/7).
Tak hanya menurunkan mobilitas kendaraan bermotor, ia juga mencatat penurunan penumpang harian angkutan umum perkotaan mencapai 46,28 persen.
Meski terjadi penurunan dalam lalu lintas kendaraan bermotor dan jumlah penumpang angkutan umum, namun orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta ini mengatakan tujuan PPKM Darurat adalah untuk pengendalian COVID-19. “Tujuan PPKM bukan di angka ini, tujuannya itu ada di pengendalian COVID. Kami coba lihat nanti,” ucapnya.
Anies mengatakan dampak PPKM Darurat terhadap pengendalian COVID-19 diperkirakan baru akan terlihat pada satu pekan ke depan. Hal itu karena dalam satu pekan sebelumnya yang masih muncul adalah akibat dari penularan sebelum adanya PPKM Darurat.
“PPKM Darurat ini tujuannya untuk pengendalian penularan. Jadi, kami harus lihat di minggu kedua seperti apa,” ucapnya.
PPKM Darurat saat ini sudah memasuki satu pekan dan rencananya akan berakhir pada 20 Juli 2021. Pemerintah melakukan pembatasan salah satunya melalui penyekatan mobilitas di sejumlah titik. Polda Metro Jaya menerapkan 75 titik penyekatan mobilitas untuk mengendalikan mobilitas manusia. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, penyekatan, ppkm, PPKM Darurat, PPKM Mikro, PSBB
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Asri Agung Kejati DKI Selidiki Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat-Obatan di Masa PPKM
Next Article gempa palu Gempa 4,1 Magnitudo Kagetkan Warga Kota Palu

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?