Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Bersalah, Bos Kripto Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Terbukti Bersalah, Bos Kripto Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara
Internasional

Terbukti Bersalah, Bos Kripto Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 29 Mar 2024, 16:15
Share
2 Min Read
Screenshot 1 1
Pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried, keluar dari gedung pengadilan federal di New York, AS, 26 Juli 2023. Foto: Mary Altaffer/AP Photo
SHARE

IPOL.ID – Pendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried divonis 25 tahun penjara pada Kamis (28/3) setelah dinyatakan bersalah. Ini adalah salah satu kasus penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS).

Jaksa menuntut Bankman-Fried dengan hukuman penjara 40-50 tahun, setelah juri dalam persidangannya di New York menyatakan ia bersalah pada November tahun lalu, susai persidangan yang berlangsung selama lima minggu untuk mengusut kebangkrutan pemain kripto yang pernah melejit sukses itu.

Selama persidangan, Bankman-Fried menyampaikan dalam ruang sidang bahwa ia “menyesal atas apa yang terjadi”. Ia juga menyebut “Ada hal-hal yang seharusnya saya lakukan, dan yang tidak seharusnya saya perbuat.”

Putusan akhir itu dinyatakan oleh Hakim Distrik AS Lewis Kaplan, yang memanfaatkan sidang tersebut untuk secara seksama meninjau kejahatan-kejahatan keuangan yang dilakukan Bankman-Fried.

Pascavonis, Bankman-Fried kemungkinan akan mengajukan banding atas hukumannya.

Bankman-Fried turut mendirikan bursa kripto FTX pada 2019, dan dalam waktu singkat, ia mengembangkannya menjadi platform perdagangan mata uang digital terpopuler kedua di dunia. Namun, runtuhnya FTX secepat kesuksesannya. Pada musim gugur 2022, bursa itu bangkrut.

Jaksa langsung mendakwa Bankman-Fried dengan tuduhan penyelewengan deposito nasabah FTX yang bernilai miliaran dolar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa ia memanfaatkan uang tersebut untuk menyokong dana lindung nilainya, membeli real estat, dan mencoba mempengaruhi kebijakan soal mata uang kripto dengan cara menyumbang dana kampanye kepada para politisi AS dan menyuap pejabat pemerintah China $150 juta (sekitar Rp2,3 triliun). (VOA Indonesia/far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bankman-Fried, kripto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article c9e3bbd7 99a5 4b77 934b 19111fb7a578 MPR Gelar Bukber Bersama 11 Ulama Palestina, HNW: Ramadan Penuh Berkah Mengokohkan Ukhuwah Islamiyah Dan Mendukung Kemerdekaan Palestina  
Next Article 6b26ebd9 f7bb 40fc a1b3 c56e3aab8dc6 Terekam CCTV, Maling Gasak HP Mahasiswa yang Tertidur di Masjid IAIN Cirebon

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?