Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasca Libur Lebaran, Pemprov DKI Terapkan WFH Selektif Bagi ASN yang Mudik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pasca Libur Lebaran, Pemprov DKI Terapkan WFH Selektif Bagi ASN yang Mudik
Jakarta Raya

Pasca Libur Lebaran, Pemprov DKI Terapkan WFH Selektif Bagi ASN yang Mudik

Bambang
Bambang Published 15 Apr 2024, 18:46
Share
2 Min Read
ASN di Jakarta mengikuti penerapan WFH pasca libur lebaran.(foto dok pemprov)
ASN di Jakarta mengikuti penerapan WFH pasca libur lebaran.(foto dok pemprov)
SHARE

 

IPOL.ID- Bagi ASN yang melakukan aktivitas mudik disaat lebaran. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 16-17 April 2024 berlaku secara selektif.

“WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/4).

Maria menyebut, hanya pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, dapat melakukan WFH.

Baca Juga

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Foto: Ist
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
Sambut HUT DKI Ke-499 Pemprov DKI Terapkan CFD di Rasuna Said
Pemprov DKI Targetkan 2.000 Ijazah Siswa Diserahkan Pada Semester Pertama 2026

Kemudian, katanya, sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar dan sejenisnya, tidak bisa.

“Mereka bisa melakukan tugas kedinasan secara WFH pada 16-17 April 2024,” katanya.

Hal itu, lanjutnya, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagi ASN yang Mudik, Pasca Libur Lebaran, Pemprov DKI, Terapkan WFH Selektif
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Vinales Rebut Podium Kemenangan MotoGP Amerika 2024. (MotoGP) Berikut Ini Daftar Lengkap MotoGP Amerika 2024: Vinales Tercepat, Marc Marquez Gagal Finis
Next Article Daya Tarik Taman Tematik Kota Tangerang Diserbu Ribuan Warga, Berwisata Selama Libur Lebaran. Foto/ist Daya Tarik Taman Tematik Kota Tangerang, Diserbu Ribuan Warga Berwisata Selama Libur Lebaran

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?