Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Hukum

Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

Farih
Farih Published 17 Apr 2024, 17:15
Share
2 Min Read
157a757c ae11 4c63 b1fc f795aba2b161
Pendeta Gilbert Lumoindong. Foto: Instagram @pasporgilbertl
SHARE

IPOL.ID – Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video khotbahnya yang menyinggung zakat dan salat.

“Benar ada laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, (17/4).

Namuun Ade tidak menelaskan siapa pelapor Pendeta Gilbert tersebut. Ade hanya membenarkan Pendeta Gilbert dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP Tentang Penistaan Agama. Kasus itu ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terkait kasus ini, Pendeta Gilbert sudah mendatangi Ketuda Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla, dan Majelis Ulama Indonesia. DIa meminta maaf atas kasus video yang viral tersebut.

Dalam video itu dia terlihat menyampaikan khotbah yang menyinggung soal kewajiban membayar zakat antara umat Islam yang 2,5 persen.

“Mungkin ada yang melihatnya dengan kacamata yang berbeda. Lalu kemudian, mengedit-edit. Apa tujuannya, ya buat saya tujuan kita hanya Tuhan yang tahu. Tetapi yang pasti bahwa penjelasan itu bukan penjelasan yang lengkap,” kata Pendeta Gilbert di kediaman JK, pada Senin (15/4).

Pendeta Gilbert pun memita maaf atas video yang menimbulkan kegaduhan tersebut.

“Jadi untuk itu sekali lagi saya minta maaf kegaduhan ini, tapi percayalah kebersamaan Indonesia selalu ada di hati saya dan di hati saya selalu ada persatuan karena dasar khotbahnya kalau didengar hari itu, itu justru tentang kasih, kasihlah sesamamu,” ucapnya.

Setelah bertemu JK Pendeta Gilbert mendatangi kantor MUI Pusat untuk meminta maaf atas video yang viral di media sosial.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pendeta Gilbert Lumoindong, penistaan agama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article d0d078e4 7b07 42ac b468 534ded69483d Toko Perabotan di Pasar Lembang Ciledug Ludes Terbakar
Next Article Taman Safari Indonesia Viral Pengunjung Taman Safari Buka Jendela Mobil di Kandang Singa

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Politik
Pembahasan RKPD 2027 Molor, Diduga Pengaruh Isu Pergantian Ketua DPRD DKI
12 May 2026, 17:51
HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ekonomi
Gali Ide Inovatif Gen-Z, Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES
12 May 2026, 19:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?