Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan Sengketa Pilpres, MK Pastikan Tidak Akan Deadlock
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putusan Sengketa Pilpres, MK Pastikan Tidak Akan Deadlock
HeadlineNews

Putusan Sengketa Pilpres, MK Pastikan Tidak Akan Deadlock

Bambang
Bambang Published 19 Apr 2024, 20:36
Share
2 Min Read
Ilustrasi hakim MK saat menjalani persidangan PHPU pilpres 2024.(foto dok MK RI)
Ilustrasi hakim MK saat menjalani persidangan PHPU pilpres 2024.(foto dok MK RI)
SHARE

IPOL.ID-Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (22/4) bakal membacakan putusan PHPU sengketa pilpres 2024.

Ditengah jadwal tersebut, beredar kekhawatiran saat putusan dibacakan terjadi deadlock (kebuntuan).
“Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun termasuk MK,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).

MK dalam memutus perkara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan. Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka hakim konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak. Adapun dalam sidang PHPU kali ini, hakim konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang. Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini. Terkait itu, suara ketua sidang pleno yang akan menentukan. Ketua sidang pleno pada sengketa ini yakni Ketua MK Suhartoyo. “Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan,” kata Fajar. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat 8 UU Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal itu dijelaskan jika putusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno merupakan suara yang menentukan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: MK Pastikan Tidak Akan Deadlock, Putusan Sengketa Pilpres
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Noc Indonesia Ketum NOC Indonesia Jadi Saksi Sejarah Timnas Indonesia Menang Atas Australia di Piala AFC U-23 2024
Next Article Politisi PDIP yang kini menjadi ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.(foto dok setwan DPRD DKI) Pras Anggap Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Bisa Jadikan MK Benteng Terakhir Demokrasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum FLO, Juaini Yusuf
Jakarta Raya

Jakarta Jadi Kota Teraman di ASEAN, Juaini Sebut Hasil Kolaborasi Aparat, Ormas dan Pemprov

Headline
JK ke Termul: Jokowi Jadi Presiden karena Saya
18 Apr 2026, 19:13
Nasional
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
18 Apr 2026, 20:48
Hukum
Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum
19 Apr 2026, 09:40
Nusantara
Sejalan Program “Waras Ekonomi”, Bodjong Night Market Hadir Manjakan Pencinta Kuliner di Kawasan Kota Lama Semarang
19 Apr 2026, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?