Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Deputi Pemuda Prof Niam: Kami Dorong Pemuda Jadi Agen Pemersatu Pasca Putusan MK
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Deputi Pemuda Prof Niam: Kami Dorong Pemuda Jadi Agen Pemersatu Pasca Putusan MK
Nusantara

Deputi Pemuda Prof Niam: Kami Dorong Pemuda Jadi Agen Pemersatu Pasca Putusan MK

Bambang
Bambang
Published: 2024-04-23 21:52:31
Share
3 Min Read
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Asrorun Ni’am
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Asrorun Ni’am
SHARE

IPOL.ID-Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Asrorun Ni’am meminta kepada seluruh elemen pemuda untuk menjadi pelopor mewujudkan kebersamaan dan persatuan pasca putusan MK dengan menghormati tahapan kepemiluan yang berujung pada putusan MK tersebut.

“Putusan MK terkait Pemilu bersifat final dan binding. Kontestasi telah usai. Saatnya bersatu membangun negeri. Pemuda harus menjadi agen yang memelopori inisiasi persatuan dan rekonsiliasi. Jangan biarkan narasi kebencian, provokasi menggerus kohesi nasional kita”, ujar Niam saat membuka acara Pemuda Bicara yang dihadiri oleh para pimpinan dari berbagai organisasi Kepelajaran dan Kepemudaan di Jakarta, Selasa (23/04/2024).

Lebih lanjut mantan aktifis mahasiswa ini menyampaikan, Putusan MK sebagai mekanisme formal untuk mengakhiri proses politik pemilihan umum baik pemilihan presiden maupun legislatif, karena putusan MK ialah putusan final dan binding. “Karena itu kita sebagai warga negara yang taat hukum harus menghormatinya, dan menjadikan putusan MK sebagai dasar merespon dinamika perpolitikan, dengan mengesampingkan ego sektoral, dan juga kepentingan kelompok untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara”, tegasnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Deputi Pemuda Prof NiamDorong Pemuda Jadi Agen PemersatuPasca Putusan MK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Uang berhamburan di jalan dipungut warga sekitar. Foto: IG, @metsoszone (tangkap layar) Viral Video Perampok Hamburkan Uang Puluhan Juta Rupiah di Jalanan
Next Article Ilustrasi aksi demo terkait PHPU hasil pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat.(foto dok ipol.id) Pemkot Jakpus Data Fasilitas yang Rusak Pasca-Demo di Mahkamah Konstitusi

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
2025-11-29 18:52:12
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
2025-11-29 16:50:51
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
2025-11-30 13:15:32
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
2025-11-29 22:55:49
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?