IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penempatan dan pengelolaan dana investasi sebesar Rp 1 triliun oleh PT Taspen.
Dugaan tersebut telah dikonfirmasi oleh penyidik saat memeriksa Senior VP Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya Senin (29/4/2024).
Adapun, Labuan telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penempatan investasi fiktif PT Taspen pada Jumat (26/4/2024). Dimana, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka rasuah tersebut.
Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. (Yudha Krastawan)