Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Beberkan Jaksa Enggan Kasasi Vonis Pinangki karena Alasan Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengamat Beberkan Jaksa Enggan Kasasi Vonis Pinangki karena Alasan Ini
Hukum

Pengamat Beberkan Jaksa Enggan Kasasi Vonis Pinangki karena Alasan Ini

Pak We
Pak We Published 16 Jul 2021, 22:23
Share
2 Min Read
Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno
Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno. Foto: istimewa.
SHARE

indoposonline.id – Vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari selama empat tahun penjara dinilai masih sesuai harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, hukuman tersebut masih diatas dua pertiga dari tuntutan jaksa, sehingga jaksa enggan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
“Yang saya ketahui jika putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutannya, maka jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum (kasasi),” kata Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan vonis bagi Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan ini dinilai cukup berat setelah melalui berbagai pertimbangan tertentu oleh Jaksa.
“Putusan pidana pada pengadilan banding kan sama jumlahnya dengan tuntutan jaksa, sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” jelas Nur Basuki.
Apalagi, kata dia, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dalam ketentuan pasal tersebut, dijelaskan bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248.
Hal dimaksud guna mengetahui, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
“Memang kasus jaksa Pinangki menjadi perhatian masyarakat, namun kita juga harus fair untuk memberikan penilaian atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar,” tandas Nur Basuki.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI telah memberikan vonis empat tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, pada 14 Juni 2021. Vonis banding tersebut dinilai lebih ringan daripada vonis sebelumnya yang diberikan oleh pengadilan selama 10 tahun penjara. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jaksa pinangki, kasus asabri, kasus jiwasraya, nur basuki minarno
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Margono Tanuwijaya FIFGROUP FEST Sapa Warga Palembang dengan Aneka Promo Menguntungkan
Next Article WhatsApp Image 2021 07 16 at 22.18.47 e1626449287941 1 Dukung Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi, Kementerian PUPR Bangun Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Selatan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?