Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: WNI dan WNA Karantina Berhak Banding Tes Usap COVID-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > WNI dan WNA Karantina Berhak Banding Tes Usap COVID-19
NasionalNews

WNI dan WNA Karantina Berhak Banding Tes Usap COVID-19

Pak We
Pak We Published 17 Jul 2021, 10:37
Share
1 Min Read
covid-19
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau swab test.
Hal ini juga bertautan dengan hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), jika terbukti positif saat menjalani karantina.
Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menerangkan, Satgas Penanganan COVID-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk.
“Seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (16/7/2021).
“Jika hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan,” tambahnya.
Apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif COVID-19. Baik dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek. Maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri (isoman).
Isoman di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta. (ibl) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: satgas covid, swab tes, tes usap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tersangka pencabulan jakbar Bapak Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri di Kontrakan Selama Tiga Tahun
Next Article Piala Liga Champions Final Liga Champions 2023 Digelar di Istanbul, Muenchen Digeser ke 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?