Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bekas Cagub Tidak Bisa Jadi Cawagub di Pilkada 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bekas Cagub Tidak Bisa Jadi Cawagub di Pilkada 2024
HeadlineNews

Bekas Cagub Tidak Bisa Jadi Cawagub di Pilkada 2024

Bambang
Bambang Published 11 May 2024, 19:30
Share
1 Min Read
Kantor KPUD DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPUD DKI)
Kantor KPUD DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPUD DKI)
SHARE

IPOL.ID-Bagi mantan calon gubenur di pilkada sebelumnya, pada pilkada 2024 nanti tidak bisa mencalonkan diri maju sebagai cawagub.

Ketetapan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagaimana undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2).
“Yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Gedung KPU DKI Jakarta.
Mantan Gubernur DKI diperbolehkan kembali maju hanya sebagai gubernur dalam Pilgub DKI. Tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.
“Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh,” tegasnya.
KPU DKI menyatakan untuk dukungan partai politik, bakal cagub dan cawagub disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bekas Cagub, di Pilkada 2024, Tidak Bisa Jadi Cawagub
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kylian Mbappe resmi berpamitan dengan penggemar Paris Saint Germain (PSG) / Foto: (@k.mbappe) Hengkang dari Paris Saint Germain ( PSG ), Kemana Kylian Mbappe Berlabuh? Real Madrid atau Barca?
Next Article Sumber foto: Looper Yuk, Simak Akhir Cerita dari Film Knock Knock, Seru dan Menegangkan!

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?