Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Cuma Vonis Hukuman Percobaan, Jaksa Minta Banding pada Perkara Garuda Selundupkan Harley
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hakim Cuma Vonis Hukuman Percobaan, Jaksa Minta Banding pada Perkara Garuda Selundupkan Harley
HeadlineHukum

Hakim Cuma Vonis Hukuman Percobaan, Jaksa Minta Banding pada Perkara Garuda Selundupkan Harley

Timur
Timur Published 18 Jul 2021, 14:00
Share
2 Min Read
ari akshara 1
Eks Dirut Garuda Ari Akshara (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Masih ingat kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda mewah Bromtpton oleh maskapai penerbangan nasional AGruda Indonesia? Dalam perkara tersebut, terdakwa Mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Asksara divonis hukuman masa percobaan alias tidak dipenjara.  terhadap putusan ini jaksa minta banding.
“Status masih permohonan banding,” kata jubir Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Binsar Gultom saat dihubungi wartawan, Minggu (18/7/2021).
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman kepada Ari Askhara pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, denda Rp 300 juta. Dengan hukuman itu, Ari Ashkara tidak perlu menjalani masa hukumannya di penjara. Namun, apabila selama 20 bulan melakukan tindak pidana, harus menjalani hukumannya di lapas.

Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ari menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.

Geger kasus ini bermula saat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari, direktur utama saat itu.
Ari Askhara kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” kata jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaannya. Ari tidak ditahan dalam kasus ini. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ari akshara, direksi garuda, Garuda indonesia, Harley davidson, penyelundupan, sepeda lipat bromtpton
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article NOC AnthonyGinting 1 Jelang Olimpiade Tokyo 2020: Usai TC di Kumamoto, Besok Ginting dkk Terbang ke Tokyo
Next Article 458df9e6961a5d9078e84d7d60dafbc5 754x 1 Jelang Olimpiade Tokyo 2020, Timnas Jerman Digoyang Isu Rasial

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?