Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SIM Keliling Depok dan Bogor Rabu 15 Mei 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > SIM Keliling Depok dan Bogor Rabu 15 Mei 2024
Jabodetabek

SIM Keliling Depok dan Bogor Rabu 15 Mei 2024

Farih
Farih Published 15 May 2024, 07:31
Share
1 Min Read
sim keliling depok
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID  – Warga Depok dan Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk hari ini Rabu 15 Mei 2024, jadwal layanan SIM keliling di Depok berlokasi di Hyfresh Bojongsari Jalan Raya Bojongsari dan di Ruko Dian Plaza Jalan Meruyung Raya, yang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Sementara itu layanan SIM Keliling di Bogor berlokasi di Polsek Ciampea. Beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga

sim keliling depok
SIM Keliling Depok dan Tangsel Rabu 10 Juni 2026
SIM Keliling Jakarta Rabu 10 Juni Tersedia di 5 Lokasi
Layanan SIM Keliling Bekasi Senin 8 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: SIM keliling, sim keliling bogor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kpk KPK Ajukan Kasasi Atas Perkara Obstruction of Justice Pengacara Lukas Enembe
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID Masih Dalami Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Garap Petinggi Jasuindo Tiga Perkasa dan Rajawali Rimba Perkasa

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Olahraga
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026: Elkan dkk Menang 1-0!
09 Jun 2026, 22:52
Ekonomi
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia untuk Kedelapan Kalinya
09 Jun 2026, 17:35
Ekonomi
Alfamidi Bekasi Ajak Warga Olah Jelantah Jadi Sabun
09 Jun 2026, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?